Jelajah
IMG-LOGO
Partisipasi Masyarakat

PARTISIPASI MASYARAKAT DAN LEMBAGA DESA DALAM PEMBANGUNAN

Create By Kiswadi 17 September 2024 11 Views
IMG

KOTA MUNGKID - Kegiatan pembangunan yang sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pelaksana Kegiatan dan Anggaran adalah Kasi/Kaur yang membidangi sesuai dengan Perdes APBDes tahun berkenaan. Sedangkan untuk Tim Pelaksana Kegiatan mengacu pada Peraturan Bupati Magelang Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Tim Pelaksana Kegiatan melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB dalam APBDes dengan mengacu pada indeks harga sesuai Peraturan Bupati atau Keputusan Kepala Desa setempat. Dalam pelaksanaan kegiatan TPK melakukan rapat persiapan, pelaksanaan dan rapat pertanggungjawaban. Dalam pelaksanaan keterlibatan masyarakat, lembaga desa dan tokoh-tokoh yang ada di lingkungan lokasi kegiatan.

TPK bertanggung jawab untuk melaporkan kegiatan kepada Kasi/ Kaur bersangkutan dengan Berita Acara Serah Terima Kegiatan 100%. Setelah itu Kasi/ Kaur Pelaksana Kegiatan melaporkan kepada Kepala Desa juga dengan Berita Acara Serah Terima Kegiatan.

Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) melaporkan realisasi pelaksanaan kegiatan yang telah diserahterimakan dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD). 

96,8 FM Radio Gemilang

Konten Populer - Partisipasi Masyarakat