KOTA MUNGKID - Untuk memenuhi salah satu Indikator Desa Anti Korupsi maka Pemerintah Desa Margoyoso wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat. Survey ini berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Pelayanan Publik.
Survei dilakukan untuk mengetahui kualitas pelayanan publik di Desa Margoyoso dengan sasaran minimal lima persen dari Jumlah Penduduk. Dengan jumlah penduduk sekitar 4.200 jiwa maka survei diharapkan diikuti oleh 200 lebih warga yang mendapat pelayanan secara langsung.
Kuesioner meliputi pertanyaan terkait kesesuaian syarat, biaya, kompetensi pemberi pelayanan dan perilaku saat melakukan pelayanan. Termasuk didalamnya adakah mekanisme penerimaan aduan dari masyarakat.