Jelajah
IMG-LOGO
Hukum

Pemkab Dan Desa Dalam Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum)

Create By Arifiyanto 20 June 2025 11 Views
IMG

MARGOYOSO - Kepala Desa Margoyoso Adi Daya Perdana menghadiri undangan dari bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, membahas Pembentukan Pos Bantuan Hukum atau yang disingkat (Posbankum) dan juga membahas Penyuluhan Hukum 2025. Acara ini dihadiri kepada kepala desa dari berbagai kecamatan yang diadakan di Ruang Fatmawati Kompleks Setda Pemkab Magelang, Rabu (18/6/2025).

 

 

Kades Margoyoso Bersama 50 Kades Lainnya

 

 

 

Kegiatan ini ditujukan kepada kepala desa/lurah Binaan Sadar Hukum tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa. Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau warga. Sekaligus menjadi wadah untuk membantu warga dalam penyelesaian masalah seperti sengketa, peningkatan kesadaran hukum kepada warga, dan bentuk pendampingan hukum. 

 

 

 

Penyuluhan hukum ini mengundang sebanyak 50 kepala desa dari berbagai kecamatan, diantaranya Sutopati, Wonogiri (Kecamatan Kajoran), Margoyoso, Ngadirejo (Kecamatan Salaman), Grabag, Sugihmas (Kecamatan Grabag) dan kecamatan lainnya. 

 

 

 

Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kabuoaten Magelang Idham Laksana berharap Posbankum bisa membantu pelayanan di desa agar semakin baik. Segala urusan permasalahan warga tidak harus dibawa ke ranah hukum tetapi bisa diselesaikan dari bawah.

 

 

 

"Masalah warga bisa selesai dengan musyawarah kekeluargaan dan cukup di desa. Posbankum ini tempat untuk penyelesesaian masalah," kata Idham saat membuka acara. 

 

 

 

Narasumber dari Komisi I DPRD Kabupaten Magelang Budi Supriyanto menambahkan, penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum dasar bagi kepala desa. Posbankum merupakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat.

 

"Posbankum yaitu memberikan edukasi hukum, mediasi, dan pendampingan persoalan masyarakat," jelasnya. 

 

 

 

Budi mengutarakan, manfaat Posbankum di desa yaitu membantu warga memahami hukum, mencegah kriminalisasi, menyelesaikan konflik hukum secara dini dan edukasi hukum berkelanjutan bagi masyarakat desa.

 

 

suasana Acara 

 

Terdapat empat pelayanan bantuan hukum di desa melalui Posbankum. Pelayanan itu adalah informasi tentang hukum, menjadi rujukan sumber informasi bagi masyarakat desa/kelurahan dan konsultasi hukum. Kedua, layanan bantuan hukum dan advokasi, yaitu menjadi tempat koordinasi dan penyelesaian-penyelesaian perkara hukum terutama yang membutuhkan pendampingan ke tahap litigasi. 

 

 

Ketiga, layanan penyelesaian konflik atau sengketa melalui mediasi, dan dapat melibatkan pihak lain seperi babinsa, bhabinkamtibmas, tokoh adat, atau pihak terkait lainnya. Keempat, layanan rujukan advokat yaitu menjadi rujukan bagi Paralegal untuk sengketa hukum yang mengarah pada litigasi, oleh advokat yang tergbung dalam organisasi advokat. (Hanifah Putri) (beberapa sumber: web magelang kab)

 

 

BERITA LAINNYA

Wujud Transparansi, Kades Margoyoso Melaporkan Pengelolaan Air ke Wuwuharjo

https://desamargoyoso.magelangkab.go.id/First/detail_artikel/wujud-transparansi-kades-margoyoso-melaporkan-pengelolaan-air-ke-wuwuharjo