KOTA MUNGKID - Dalam rangka mendukung tata laksana pelaksanaan pembangunan di Desa Margoyoso, pemerintah desa melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Magelang Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Nontunai Pada Pemerintah Desa dan kepada rekanan atau penyedia barang dan jasa yang akan dilibatkan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada Kamis (16/05/2024).
Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) mengatakan, “Penyedia barang dan jasa atau supplier kami harapkan untuk bisa bekerjasama dan memenuhi syarat administrasi sesuai dengan peraturan yang ada sehingga baik pihak pemerintah desa maupun suplier terpenuhi hak dan kewajibannya”
Pelaksana Kegiatan dan Anggaran (PKA) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Margoyoso, Muh Talifan mengatakan bahwa penyedia barang dan jasa harus memenuhi kriteria seebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa. Penyedia harus mempunyai memiliki tempat/lokasi usaha (kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya); memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan; memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Untuk memenuhi syarat sistem Cash Management System (CMS) yang bermitra dengan Bank Jateng Capem Salaman Cabang Magelang, maka suplier wajib membuka rekening Bank Jateng untuk kepentingan transaksi non tunai tersebut. Selain itu suplier juga diharapkan mempunyai NPWP sebagai salah satu syarat penentuan pajak penghasilan (PPh).
Dengan ketentuan baru tersebut, segenap perwakilan penyedia barang dan jasa yang hadir siap untuk memenuhi syarat-syarat tersebut. Mereka juga menyatakan siap untuk bermitra dengan Pemerintah Desa Margoyoso utamanya di Tahun Anggaran 2024 ini.