MARGOYOSO – Pelayanan Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) di desa dan kelurahan se Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan. Dari sebelumnya hanya melayani dibidang kesehatan, kini Posyandu mengampu enam pelayanan dasar. Hal ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
“Semula Posyandu di desa hanya melayani bidang kesehatan, akan tetapi setelah terbitnya Permendagri yang baru, mengampu enam standar pelayanan minimal,” kata Camat Salaman Imam Wisnu Kusuma S.STP.,MM.
Camat mengatakan, Posyandu melaksanakan tugas berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) dalam enam bidang. Yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum - perlindungan masyarakat serta bidang sosial. Tugas Posyandu masih sama membantu kepala desa/lurah melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
“Serta meningkatkan pelayanan masyarakat di desa atau di kelurahan,” jelasnya.
Imam menyampaikan, dari aturan baru tersebut, fungsi Posyandu adalah penyampaian dan penyaluran aspirasi masyarakat, peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan Pemerintah Desa/Kelurahan kepada masyarakat. Selain itu, juga memiliki fungsi penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pelestarian dan penyampaian pengembangan hasil pembangunan secara partisipatif.
“Fungsi yang penting juga tentang menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat. Juga meningkatkan kesejahteraan keluarga dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” paparnya.
Dilihat dari tugas yang baru ini, Posyandu menjadi lembaga yang cukup besar dalam kepengurusan. Dari enam tugas pelayanan dasar itu, setiap bidang mempunyai fungsi masing – masing.
“Contoh tugas pekerjaan umum, nantinya mengedukasi pemenuhan kebutuhan pokok air bersih dan pengelolaan limbah domestik/rumah tangga. Serta melakukan pengelolaan sampah di desa,” paparnya.
Adapun tugas bidang perumahan rakyat nantinya mengidentifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni. Tugas bidang kamtibum yaitu, penyuluhan dan rehabilitasi trauma pasca bencana dan lainnya.
“Sementara tugas kader, nantinya melaksanakan pelayanan sesuai bidang layanannya, mempersiapkan tempat pelaksanaan Posyandu. Dan melakukan pendataan dan identifikasi pelayanan Posyandu sesuai dengan standar pelayanan minimal,” ungkapnya.
Setelah muncul aturan yang baru, aturan yang lama secara otomatis sudah tidak berlaku lagi. Yaitu, Permendagri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Posyandu dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosal Dasar di Posyandu dicabut.
“Tugas utama aturan yang baru adalah pembentukan kelembagaan dan kepengurusan Posyandu versi baru di desa. Sedangkan implementasinya dalam layanan enam bidang SPM dapat dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kondisi di desa,” urai camat.
Agar menjadi pemahaman bersama, camat sudah melangsungkan sosialisasi aturan yang baru ini di hadapan pihak – pihak terkait. Diantaranya Muspika, Puskesmas, KUA, Ketua TP PKK Kecamatan dan Desa, Himpaudi, PGRI, Pendamping Desa, Pendamping PKH, FPRB, dan Kepala Desa se Kecamatan Salaman pada Senin, 16 Juni lalu. Mereka menyimak paparan dari camat dan dilangsungkan diskusi bersama – sama di Aula Kantor Kecamatan Salaman.
Para kades di Kecamatan Salaman pun siap untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi yang dipaparkan camat. Kades menyampaikan akan segera membuat SK terbaru Pengurus Posyandu sesuai aturan yang berlaku. Apabila sudah jadi, SK akan dikirimkan ke Kecamatan Salaman sebagai laporan tindaklanjut.
“Akan segera kami tindaklanjuti sesuai arahan dan masukan bapak camat,” kata Kades Margoyoso Adi Daya P. (Hanifah Putri)